Pemerintah Korea Selatan secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang konsumsi dan penjualan daging anjing mulai tahun 2027. Keputusan ini merupakan hasil dari tekanan bertahun-tahun dari aktivis hak hewan dan perubahan pandangan generasi muda yang semakin menentang praktik tersebut. Berdasarkan survei nasional, lebih dari 80% warga Korea Selatan kini tidak lagi mengonsumsi daging anjing, menunjukkan pergeseran budaya yang signifikan.
Larangan ini mencakup seluruh rantai industri daging anjing, mulai dari peternakan, penyembelihan, hingga penjualan di restoran. Pemerintah juga menyediakan program kompensasi bagi para pelaku industri yang terdampak, termasuk pelatihan untuk beralih ke bisnis lain yang lebih berkelanjutan. Namun, kebijakan ini juga mendapat penolakan dari sebagian kecil masyarakat yang masih menganggap daging anjing sebagai bagian dari tradisi kuliner mereka.
Langkah ini disambut baik oleh komunitas internasional dan dianggap sebagai kemenangan besar dalam perlindungan hak-hak hewan. Banyak negara, terutama di Eropa dan Amerika, telah lama mendesak Korea Selatan untuk menghapus praktik konsumsi daging anjing. Dengan keputusan ini, Korea Selatan menegaskan komitmennya dalam membangun citra sebagai negara modern yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan.