Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan resmi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini direncanakan akan terbit sebelum Rabu depan, memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Kenaikan ini bertujuan untuk memperbaiki daya beli pekerja, serta mendukung kesejahteraan mereka di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Dalam aturan tersebut, UMP di setiap provinsi akan mengalami penyesuaian sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Kenaikan sebesar 6,5 persen dipilih sebagai solusi tengah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan sektor usaha.
Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap berbagai aspek ekonomi, termasuk inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi regional. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kestabilan sosial dan ekonomi di Indonesia, serta mengurangi kesenjangan antar daerah.
Sebelum aturan ini diterbitkan, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menyesuaikan struktur gaji mereka sesuai dengan kenaikan yang berlaku. Pemerintah juga menjanjikan pemantauan secara ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi para pekerja, kebijakan ini menjadi angin segar, mengingat pengaruh inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap adanya dukungan dan kebijakan pendamping untuk mengimbangi dampak dari kenaikan upah ini terhadap biaya operasional mereka.